Pemkot Makassar Tegas Benahi Sistem Sampah, Fokus TPA Antang

cyber pena
11 Apr 2026 03:49
6 menit membaca

MAKASSAR,CYBERPENA.ID – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi sistem pengelolaan sampah dengan beralih dari metode lama open dumping ke sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih tertib, sekaligus menjawab tantangan meningkatnya volume sampah perkotaan yang semakin kompleks.

Fokus utama pembenahan diarahkan pada pengelolaan TPA Antang sebagai pusat pengolahan akhir sampah. Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma, dari sekadar membuang sampah menjadi pengelolaan yang lebih terkontrol, aman, dan berorientasi pada kesehatan masyarakat.

Keseriusan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, bersama seluruh camat se-Kota Makassar.

Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi lintas wilayah untuk memastikan kebijakan pengelolaan sampah dapat diimplementasikan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Momentum tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup secara hybrid di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, Kepala DLH Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.

Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendorong percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPA Antang.

“Tentu, ini bagian dari tugas bersama, sehingga kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” jelasnya.

Ia menyebut, terdapat sedikitnya 16 komponen dalam penilaian kota bersih yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Setiap unit kerja memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkungannya.

“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih,” tuturnya.

“Karena masing-masing sudah punya kriteria dan batas kewenangan, jadi tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab,” lanjutanya.

Menurutnya, konsistensi pelaksanaan di lapangan menjadi kunci utama, khususnya dalam 15 indikator penilaian yang menjadi tolok ukur utama.

Ia juga menekankan pentingnya penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja, termasuk dalam proses pemilahan sampah di kantor, pasar, maupun sekolah.

Penguatan bank sampah unit menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan, di mana sampah yang telah dipilah akan dikelola dan disalurkan ke pengepul atau industri daur ulang.

“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja. Itu pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk,” jelasnya.

Dr. Azri juga menyoroti masih adanya persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH. Padahal, setiap sektor memiliki kewenangan dalam mengelola sampah di wilayahnya masing-masing, termasuk PD Pasar dan rumah sakit.

“Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur. DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis,” tegasnya.

Dalam sistem penilaian kota bersih, kawasan pemukiman memiliki kontribusi sekitar 19 persen, sementara TPA sekitar 10 persen. Namun, pemilahan sampah dari sumber tetap menjadi faktor paling krusial.

Ia mengakui bahwa tantangan terbesar berada di tingkat pemukiman karena melibatkan masyarakat luas dan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.

Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Makassar berada di angka 54,7 dan masih dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, diperlukan nilai minimal 60 hingga 75.

“Kalau kita bisa dorong sedikit saja ke atas, itu sudah sangat berarti. Apalagi kalau ada perlombaan antar lurah, pasar, rumah sakit, dan puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat pencapaian,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan klasifikasi penilaian Adipura, mulai dari kategori pengawasan hingga Adipura Kencana.

Secara nasional, baru sekitar 35 daerah yang meraih sertifikat Adipura, sementara kategori trofi dan Adipura Kencana belum tercapai pada 2025.

“Kalau semua bergerak sesuai kewenangan dan berjalan simultan, saya yakin Makassar bisa cepat menjadi kota bersih,” terangnya.

Dalam pemaparannya, Azri Rasul juga menjelaskan konsep teknis pengelolaan TPA agar lebih optimal dan aman, termasuk pembagian area 14 hektare menjadi beberapa blok dan sel operasional.

“14 hektare ini tidak boleh dibiarkan terbuka semua. Kita bisa bagi menjadi tiga blok,” jelasnya.

Setiap blok kemudian dibagi menjadi sel-sel kecil agar penimbunan lebih terkontrol, dengan hanya satu sel aktif dan area lainnya ditutup rapat.

“Artinya dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penutupan sel dilakukan secara berkala setiap empat hingga lima hari untuk mengurangi pencemaran dan bau.

Selain itu, pemasangan pipa gas dan pengelolaan air lindi juga menjadi perhatian penting, mengingat kompleksitas kandungan sampah yang dapat menghasilkan gas berbahaya dan cairan beracun.

“Kalau dikelola dengan baik, gas ini bisa menjadi energi yang bermanfaat. Jadi bukan hanya dibuang, tapi bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

“Air lindinya hitam, baunya sangat menyengat, bahkan bisa membuat orang tidak tahan berlama-lama di lokasi. Ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya besar terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur, seperti akses jalan menuju lokasi pembuangan, serta kejelasan pembagian kewenangan antar perangkat daerah.

“Kalau sistem blok dan sel berjalan dengan baik, maka operasional TPA juga akan lebih tertib, termasuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menegaskan bahwa pemerintah kota tengah berupaya menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Ia menyebut arahan dari Dr. Azri Rasul menjadi pijakan penting dalam merumuskan strategi ke depan, termasuk dalam menghadapi sanksi administratif selama 180 hari.

“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan, termasuk terkait hasil penilaian Adipura tahun lalu. Per tanggal 25 Maret, kami telah menerima sanksi administratif 180 hari dan saat ini sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujar Helmy.

DLH Makassar juga telah menyampaikan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari percepatan penyelesaian sanksi tersebut.

“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain itu, penandatanganan Persetujuan Lingkungan Strategis (PSL) pada 4 April akan berjalan seiring dengan pelaksanaan sanksi administratif.

Dalam waktu dekat, pemerintah kota juga akan menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait larangan praktik open dumping.

“Dalam waktu dekat akan ada penandatanganan surat edaran oleh Wali Kota Makassar yang secara tegas melarang open dumping. Ini akan menjadi dasar kuat bagi kita dalam melakukan penataan,” jelasnya.

Helmy menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari kelurahan hingga kecamatan, dalam mendukung sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

“Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem baru tersebut, diharapkan volume sampah ke TPA dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kelancaran aktivitas di sekitar kawasan TPA Antang.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan,” pungkas Helmy Budiman. (*hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah