
MAKASSAR,CYBERPENA.ID — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menempatkan dr Resty Apriani sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/9/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro tersebut, Putri Dakka hadir sebagai saksi pelapor. Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir pada 16.10 WITA.
Di hadapan majelis hakim, Putri membeberkan rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi awal munculnya persoalan tersebut. Ia menyebut perkara bermula pada 17 Desember 2025, ketika dirinya membatalkan rencana pemberangkatan 80 jamaah melalui biro perjalanan yang disebut berkaitan dengan Resty.
Putri mengungkapkan telah membayarkan uang sebesar Rp240 juta untuk keperluan pemberangkatan jamaah. Namun, pembayaran tersebut dibatalkan setelah dirinya mengetahui adanya persoalan terkait legalitas biro perjalanan tersebut.
“Memang saya membayar ke travel saudara Resti Rp240 juta untuk pemberangkatan jamaah saya 80 orang. Namun travelnya itu tidak memiliki izin resmi, sehingga saya membatalkan,” kata Putri seusai persidangan.
Menurut Putri, persoalan kemudian melebar setelah muncul berbagai narasi di media sosial Instagram yang dianggapnya menyerang reputasi dan nama baiknya.
Salah satu tudingan yang dibantah Putri adalah narasi yang menyebut dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta seorang penipu.
Ia menegaskan tidak pernah berstatus DPO dan tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan.
“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” tegasnya.
Putri juga meminta agar status hukum yang disematkan kepadanya tersebut dibuktikan. Ia menyatakan tidak pernah ditetapkan sebagai DPO oleh institusi kepolisian mana pun.
“Saya dituduh sebagai seorang DPO, itu sama sekali dari pihak kepolisian manapun saya tidak pernah ada suatu perkara yang saya dikatakan seorang DPO dan belum ada kepastian hukum. Silakan cek di mana saja,” ujarnya.
Ia menilai penyebaran narasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap dirinya. Putri menyebut dirinya telah menghadapi framing sebagai penipu selama hampir satu tahun.
“Ini berlangsung bukan waktu yang singkat. Hampir setahun saya diframing sebagai seorang penipu,” katanya.
Di tengah persoalan tersebut, Putri turut menjelaskan aktivitas sosial yang selama ini dijalankannya. Ia menyebut sejumlah program yang dilakukannya, mulai dari pembangunan masjid, membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan, hingga memberikan subsidi umrah.
“Dari 12 program yang saya laksanakan, mulai pembangunan masjid, membantu orang-orang sakit, termasuk subsidi umrah, itu semua berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Karena persoalan tersebut terus berkembang, Putri kemudian memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan tidak terus berlarut di ruang publik.
“Nanti ada fitnah dan pencemaran ini, makanya kenapa saya menyelesaikan dengan cara cerdas untuk selesai di ranah hukum,” tuturnya.
Putri mengaku merasa dirugikan oleh berbagai tudingan yang beredar. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran serangan tersebut.
Meski demikian, ia berharap perkara tersebut tidak didorong oleh kepentingan pihak lain. Putri bahkan mengkhawatirkan adanya kepentingan tertentu yang ingin membatasi atau meredupkan kiprahnya di Sulawesi Selatan.
“Semoga tidak ada aktor di balik perbuatan terdakwa kepada saya. Kenapa? Karena jangan sampai ada irisan kepentingan untuk meredupkan cahaya saya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang kini berjalan, Putri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia berharap putusan nantinya diberikan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya juga tidak minta untuk seberat-beratnya, namun mengikuti dari perbuatan dan ketentuan undang-undang yang berlaku kepada saudara terdakwa,” tutup Putri. (ist)
Tidak ada komentar