Penindakan Tambang Ilegal di IKN Terus Berlanjut, Satgas Libatkan Banyak Instansi

cyber pena
11 Mei 2026 13:26
3 menit membaca
NUSANTARA, CYBERPENA.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat upaya penanggulangan berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui sinergi lintas lembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kawasan hutan dan lingkungan di wilayah IKN tetap terlindungi.

Selain melakukan penindakan hukum, Otorita IKN juga menjalankan program pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan di IKN.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 Otorita IKN telah mengambil langkah konkret untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, IKN, pada Sabtu (09/05/2026).

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN terdiri dari berbagai unsur kementerian, lembaga, aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga akademisi. Di antaranya melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui kerja sama tersebut, Satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan sejumlah wilayah hutan lainnya di IKN. Penindakan tersebut mencakup kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah memasuki tahap P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan aktivitas pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang selanjutnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara aturan tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Otorita IKN juga terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog bersama masyarakat guna mencari solusi atas aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.

Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan intensitas patroli pengawasan, memperkuat langkah penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan melalui saluran pelaporan resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Otorita IKN juga memastikan akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media guna memastikan upaya perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten dan berkelanjutan (hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah