MAKASSAR, CYBERPENA.ID— Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan dari pihak kelurahan melaksanakan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban ini dilakukan karena lapak tersebut dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum berupa saluran drainase sebagai tempat berjualan. Selain itu, keberadaannya juga berpotensi menghambat fungsi drainase serta mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar.

Camat Tallo, Andi Husni, mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan menyasar tiga unit lapak yang berada di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui tahapan dan prosedur yang cukup panjang.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons.

“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan dengan baik.
Selain kegiatan penertiban, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus menjalankan berbagai program kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh serta kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya. (rls*)


Tidak ada komentar