MAKASSAR,CYBERPENA.ID – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pacarnya.
Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial FT (18), yang mengaku menjadi korban penganiayaan di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dari rumahnya.
“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, setelah laporan diterima, tim segera bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi serta bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh motif cemburu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (rls)

Tidak ada komentar