BALIKPAPAN,CYBERPENA.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara terus memperkuat fondasi kepastian berusaha dan daya saing investasi melalui sosialisasi Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 serta optimalisasi insentif fiskal dan kepabeanan bagi pelaku usaha di lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Jumat (02/2026) di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, memaparkan secara komprehensif mekanisme pengenaan kontribusi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pengalokasian lahan. Regulasi tersebut mencakup formula perhitungan, faktor koreksi, skema pembayaran, hingga ketentuan khusus bagi pelaku usaha pelopor.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemanfaatan lahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat realisasi investasi di IKN. Dengan kerangka yang jelas dan terukur, peraturan tersebut memberikan kepastian hukum serta prediktabilitas bagi investor dalam merencanakan dan merealisasikan investasinya.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan pendekatan evidence-based policy yang memadukan landasan teori dengan dinamika serta kebutuhan riil di lapangan.

“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memajukan dan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan prinsip good governance. Sementara ini, kita sudah mengeluarkan PKS kepada 65 investor dengan total investasi mencapai 70-an triliun rupiah,” ujar Ferdinand.
Selain pemaparan regulasi, agenda sosialisasi juga mengulas kebijakan fiskal yang mendukung investasi di IKN, termasuk simulasi pengajuan fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Penguatan koordinasi layanan investasi turut menjadi fokus untuk memastikan proses perizinan dan realisasi proyek berjalan efektif dan terintegrasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan hingga praktisi dari Universitas Indonesia.

Salah satu peserta, Kukuh Primastya, Manager Operasional PT Panca Karya Sentosa, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Otorita IKN atas kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 serta insentif fiskal dan kepabeanan bagi investor. Kami berkomitmen mendukung tahapan pertumbuhan Ibu Kota Nusantara. Semoga dalam tahun mendatang, ekosistem pendukung di wilayah IKN semakin terpenuhi,” ungkap Kukuh.

Melalui penguatan regulasi dan optimalisasi insentif ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya menghadirkan ekosistem investasi yang kredibel, kompetitif, dan berorientasi jangka panjang, guna memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan progresif serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia. (rls/ikn)

Tidak ada komentar