MAMASA,CYBERPENA.ID -Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa mengecam keras dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi pers maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketua IJS DPW Mamasa, Johar Bonga Karaeng, secara terbuka menyatakan bahwa gangguan terbesar yang kerap dihadapi kepala desa saat ini justru datang dari oknum LSM dan wartawan “bodrek” atau abal-abal yang tidak memiliki tujuan jurnalistik yang sah.
Menurutnya, modus yang sering dilakukan adalah berkeliling dari desa ke desa untuk mencari-cari kesalahan administratif, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa atau proyek infrastruktur. Setelah itu, oknum tersebut diduga mengancam akan memviralkan atau melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Jika ada oknum-oknum yang berkeliaran dari desa ke desa dan diduga hendak melakukan pemerasan, silakan dilaporkan. Jangan takut terhadap intimidasi,” tegas Johar.
Ia menambahkan, IJS Kabupaten Mamasa telah membuka wadah penerimaan aspirasi, keluhan masyarakat, maupun laporan terkait pembangunan daerah dan pelayanan publik yang perlu dikawal oleh insan pers dan LSM secara profesional dan bertanggung jawab.
Johar menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan tuntutan konstitusional yang tidak boleh disalahgunakan menjadi alat pemerasan. Keberanian korban untuk melapor menjadi kunci menjaga marwah pers dan LSM, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.
Profesi jurnalistik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers wajib menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Tidak ada satu pun ketentuan yang membenarkan praktik pemerasan, dan pers tetap memiliki hak untuk mempublikasikan pemberitaan selama memenuhi unsur 5W+1H.
Lebih lanjut, masyarakat dan perangkat desa diminta berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) atau identitas resmi kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau aktivis LSM. Jika merasa diintimidasi atau diperas, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dari sisi hukum, pelaku pemerasan berkedok profesi dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
IJS juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas wartawan atau LSM melalui laman resmi media yang bersangkutan. Pengecekan melalui situs resmi media menjadi langkah awal untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terdaftar dan memiliki legitimasi sebagai jurnalis profesional. (*Agusrandika)








Tidak ada komentar