Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memberikan keterangan pers terkait tahapan pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Makassar, Sabtu (17/1/2026). Proses ini ditargetkan rampung pada Juni 2026 untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur penghubung Makassar–Takalar.MAKASSAR,CYBERPENA.ID — Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk menjawab persoalan kemacetan kronis di wilayah barat kota hingga tembus ke kawasan selatan.
Salah satu terobosan utama yang dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Infrastruktur ini akan menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan yang kini telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh tim appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan prosedur pengadaan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses pembebasan lahan ini kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak Balai Jalan dan Jembatan, mengingat pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis ini.
Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada tahapan pembebasan lahan guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menangani pembangunan fisik jembatan, mengingat ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.
Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan milik warga dan pengembang.
Sri Sulsilawati menegaskan, Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen mendukung percepatan pembangunan jembatan kembar Barombong.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Kami menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, melakukan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” ujarnya.
Secara internal, persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Secara eksternal, Pemkot melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.
Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur. Pada tahap penganggaran Desember 2025, Pemkot melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan serta penilaian awal nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, sebelum mengusulkan nilai tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Memasuki tahap perencanaan pada Januari hingga Februari 2026, dilakukan pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah, serta koordinasi dan konsolidasi lintas sektor. Tahap persiapan pada Maret hingga April 2026 meliputi pembentukan tim pengadaan tanah, penunjukan tim appraisal untuk penentuan nilai ganti rugi, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan.
Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, yang mencakup proses pengadaan tanah secara langsung dengan pihak yang berhak, negosiasi, hingga pembayaran ganti rugi. Selanjutnya, tahap penyerahan pada Juni 2026 berupa penyerahan dokumen legalitas serta peralihan atau pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Terkait anggaran, Sri menyebutkan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Untuk nilai tahun anggaran 2026, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci. Namun berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, nilai pembebasan tiga bidang tanah yang terdampak diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Awalnya terdapat lima bidang tanah berdasarkan data kecamatan. Setelah turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan desain jembatan serta visibility study, mengerucut menjadi tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelasnya.
Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong. Total luasan lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare, sehingga sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung.
Meski demikian, Pemkot tetap menerapkan mitigasi risiko melalui skema DPPT atau semi-DPPT dengan melibatkan konsultan perencanaan dan tim appraisal independen.
“Penentuan nilai bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Tetap ada proses negosiasi dengan pihak yang berhak,” tuturnya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal dan mendapat respons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum. Dalam pembagian peran, Pemkot Makassar bertanggung jawab pada pembebasan lahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik, sementara BBPJN akan melaksanakan pembangunan fisik jembatan dengan dukungan anggaran dari APBN.
Sri berharap, setelah kewenangan Pemkot Makassar diselesaikan, pihak provinsi dan balai besar dapat mempercepat pembangunan fisik, termasuk komitmen dari pihak GMTD yang disebut akan menghibahkan lahan pendukung.
“Kami Pemkot Makassar, termasuk Bapak Wali Kota, sudah berkomitmen menjalankan kewenangan sampai tuntas agar jembatan baru di Barombong segera terwujud,” pungkas Sri Sulsilawati. (rls*)



Tidak ada komentar