JAKARTA,CYBERPENA.ID — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian akhirnya mendapat penjelasan akademik dari Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar). Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta melarang anggota Polri untuk bertugas atau menduduki jabatan di Kementerian maupun Lembaga negara.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Urbanisasi sebagai respons atas beredarnya interpretasi publik yang keliru dan berpotensi menimbulkan salah pemahaman, seolah-olah anggota Polri dibatasi total dalam penugasan di luar struktur kepolisian.
Pada Penjelasan Akademiknya menurutnya Norma Utama Tetap Berlaku.
Urbanisasi menegaskan bahwa MK hanya membatalkan sebagian penjelasan pasal yang dinilai multitafsir, bukan norma pokok yang mengatur penugasan anggota Polri.
“Yang dibatalkan bukan pasalnya, tetapi frasa penjelasan yang dinilai membingungkan. Secara hukum, norma utama tetap berlaku. Artinya penugasan anggota Polri di Kementerian dan Lembaga tetap sah dan tidak dilarang,” jelasnya.
Menurutnya, penugasan tersebut merupakan bagian dari diskresi administrasi pemerintahan yang selama ini sudah berjalan sesuai prosedur—meliputi permohonan resmi dari K/L, verifikasi Kapolri, serta koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN.
Tidak Semua Jabatan Mengharuskan Mundur dari Dinas Polri, Lebih jauh, Urbanisasi menekankan bahwa kewajiban mundur dari dinas Polri hanya berlaku untuk jabatan publik tertentu yang tidak kompatibel, seperti jabatan politik (Kepala Daerah, DPR/DPRD)
“Untuk jabatan teknis di Kementerian atau Lembaga yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian—misalnya penegakan hukum, keamanan, intelijen, atau manajemen risiko negara—anggota Polri tetap dapat ditugaskan. Tidak ada kewajiban mundur untuk jabatan yang masih kompatibel,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa interpretasi yang menyebut bahwa
“Polri tidak boleh bertugas di luar organisasi” adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Jangan Arahkan Opini Publik Secara Sesat! Urbanisasi mengingatkan bahwa pernyataan tidak tepat terkait putusan MK dapat menimbulkan persepsi seolah Polri sedang “dikunci” atau “dibatasi ruang geraknya”.“Ini berbahaya bagi administrasi negara. Polri adalah institusi yang memiliki kapasitas strategis, termasuk dalam penegakan hukum lintas sektoral. Menyebarkan narasi bahwa Polri tidak boleh bertugas di K/L sama saja menyesatkan publik dan mengganggu koordinasi antar-instansi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Mabes Polri menggandeng akademisi di daerah adalah langkah tepat untuk memastikan penjelasan ilmiah dapat sampai ke masyarakat.
Peran Akademisi dalam Menjaga Kepastian Hukum
Sebagai akademisi, ia menilai bahwa keterlibatan kampus dan pakar hukum sangat dibutuhkan untuk meredam misinformasi.
“Kami para akademisi berkepentingan menjaga agar interpretasi atas putusan MK tetap objektif, berdasarkan hukum, bukan berdasarkan opini politik atau spekulasi. Polri tetap memiliki legalitas untuk memberi kontribusi di berbagai Kementrian /Lembaga sesuai mekanisme penugasan,” ujarnya.
Ajakan untuk Tidak Memelintir Putusan MK, Mengakhiri penjelasannya, Urbanisasi mengajak seluruh pihak untuk tidak menggeneralisasi atau menyeret putusan MK keluar dari konteksnya.
“MK tidak pernah mengeluarkan putusan yang membatasi anggota Polri sehingga tidak dapat bertugas di kementerian atau lembaga. Jangan dipelintir. Mari tetap berpegang pada naskah putusan dan asas hukum yang berlaku,” tutupnya. (Team)
Tidak ada komentar