JAKARTA, CYBERPENA.ID — Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Pelaku yang masih berstatus pelajar diduga melakukan aksinya karena mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak memiliki tempat untuk berbagi keluh kesah, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa kondisi emosional pelaku menjadi salah satu pemicu munculnya dorongan melakukan tindakan peledakan di sekolah tersebut.
“Yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut karena merasa sendiri dan tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Iman menegaskan, meskipun motif pelaku dipicu oleh faktor psikologis, tindakan tersebut tetap tergolong perbuatan melawan hukum. Pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 355 KUHP, serta Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan temuan-temuan baru dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan penanganan hukum yang tetap memperhatikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta sebelumnya sempat menghebohkan publik dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat serta dunia pendidikan. Aparat memastikan situasi sekolah kini sudah kondusif dan proses belajar mengajar berjalan seperti biasa. (rls/int)
Tidak ada komentar