CYBERPENA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal, termasuk pakaian bekas impor, yang kini marak beredar di pasar domestik. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor ilegal di lapangan.
Dalam sidak tersebut, Purbaya meninjau langsung tumpukan pakaian bekas impor hasil penindakan petugas Bea dan Cukai, serta berdialog dengan aparat di lapangan terkait proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.
“Dari hasil penindakan kali ini, tidak hanya pakaian bekas yang ditemukan, tetapi juga pakaian last season — yakni pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, peredaran pakaian ilegal seperti ini memberikan tekanan besar terhadap pelaku UMKM tekstil yang tengah berupaya pulih setelah pandemi. Barang-barang impor murah, termasuk yang berasal dari limbah tekstil luar negeri, membuat produk lokal sulit bersaing di pasaran.
Purbaya pun menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas langkah cepat dan tegas dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap praktik impor ilegal dalam bentuk apa pun.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang jelas-jelas merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun demikian, praktik penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi di berbagai daerah. Pemerintah menilai aktivitas tersebut tidak hanya berdampak negatif secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung manufaktur nasional. Karena itu, langkah pengetatan terhadap impor ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga daya saing industri dalam negeri serta memastikan keberlanjutan ekosistem UMKM nasional. (Red)
Tidak ada komentar