MAMUJU,CYBERPENA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulbar. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, tiga dari empat bidang di Dinas KominfoSS mengalami perubahan nama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan sekaligus penguatan peran strategis perangkat daerah di tengah era transformasi digital, serta penyelarasan dengan nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya Sulbar Digital melalui tata kelola pemerintahan yang modern, berbasis teknologi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang efektif serta transparan, sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Adapun tiga bidang yang mengalami perubahan nama, yakni:
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik kini menjadi Bidang Komunikasi Publik dan Media. Perubahan ini menegaskan penguatan peran dalam pengelolaan komunikasi pemerintah, sekaligus optimalisasi kerja sama serta distribusi informasi melalui berbagai platform media.
Bidang Aplikasi Informatika berganti nama menjadi Bidang Teknologi Pemerintah dan Ekosistem Digital. Penyesuaian ini menekankan fokus tidak hanya pada pengembangan aplikasi, tetapi juga tata kelola teknologi pemerintahan dan penguatan ekosistem digital secara terintegrasi.
Bidang Persandian kini menjadi Bidang Siber dan Sandi, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perluasan fungsi keamanan informasi dan sistem pengamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Bidang Statistik tetap mempertahankan nomenklaturnya dan terus menjalankan peran strategis dalam pengelolaan data statistik sektoral.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan organisasi dengan tantangan dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Perubahan nama bidang ini mencerminkan penajaman tugas dan fungsi masing-masing bidang agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi, komunikasi publik, serta kebutuhan pelayanan pemerintahan berbasis data dan digital,” kata Ridwan Djafar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja organisasi sekaligus memperkuat peran Dinas KominfoSS sebagai penggerak transformasi digital dan penyedia layanan informasi publik yang adaptif serta terpercaya. (rls/hms)

Tidak ada komentar