Operasi Dua Bulan, Polres Tangsel Amankan 18 Tersangka Narkoba

cyber pena
15 Des 2025 01:16
2 menit membaca

TANGERANG SELATAN, CYBERPENA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G (obat keras) dan tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga November 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 18 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhibbur mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram narkotika jenis sabu, 7.978,65 gram ganja, serta 204 butir pil ekstasi.

Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G yang saat ini menjadi salah satu prioritas utama kepolisian.

“Ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana serta kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Muhibbur.

Ia menambahkan, Polres Tangsel akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons laporan masyarakat,” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus pengungkapan kasus peredaran obat daftar G, pihak kepolisian mengamankan sembilan orang tersangka dengan lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.

Selain itu, jajaran Polres Tangerang Selatan juga berhasil mengungkap kasus narkotika lainnya, dengan rincian tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, lima tersangka kasus narkotika jenis ganja, serta satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah