JAKARTA,CYBERPENA.ID— Guru honorer patut menyambut positif rencana pemerintah menaikkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dengan kebijakan tersebut, total insentif yang diterima guru honorer meningkat menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya berada di angka Rp300 ribu per bulan.

Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak bisa semata-mata dilihat dari besaran nominal per orang.
“Kalau dilihat nilai Rp100 ribunya tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi jika dikalikan dengan jumlah guru honorer yang mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia, maka anggaran yang dikeluarkan negara sangat besar,” ujar Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, tambahan Rp100 ribu per bulan tersebut membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun. Menurutnya, meski belum ideal, tambahan insentif ini setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Guru honorer tentu bersyukur. Paling tidak ada tambahan untuk menutupi kebutuhan dasar. Apakah ini sudah ideal? Tentu belum. Kemendikdasmen harus bekerja lebih keras agar ke depan insentif ini bisa terus ditingkatkan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Namun demikian, Saleh menyoroti kebijakan kenaikan insentif tersebut yang dinilai belum menyentuh kelompok lain yang perannya tidak kalah penting dalam dunia pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh satuan pendidikan memiliki tenaga administratif dengan beban kerja yang sangat besar.

“Mereka menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga sarana olahraga. Urusan dana BOS pun sebagian besar ditangani oleh mereka, mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, sampai penyusunan laporan pertanggungjawaban. Jika ada kekeliruan, merekalah yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.
Selain itu, tenaga administratif juga menjadi garda terdepan dalam pengelolaan pembayaran SPP siswa yang sangat menentukan kelancaran operasional sekolah. “Kalau SPP tidak lancar, aktivitas sekolah pasti terganggu. Karena itu, ikhlas atau tidak, mereka harus tetap menjalani tugas tersebut,” imbuhnya.

Saleh menilai, berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi dan honor tambahan, tenaga administratif pendidikan nyaris tidak pernah tersentuh skema peningkatan kesejahteraan serupa. “Mereka tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, tenaga administratif seolah selalu ditinggalkan, padahal mereka juga memiliki tanggungan keluarga yang tidak kalah berat,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Saleh, mendorong sebagian tenaga administratif di daerah nekat mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai ketentuan. Situasi ini pun menempatkan sekolah dalam dilema antara menegakkan aturan atau mempertahankan peran penting tenaga administratif.
Untuk itu, Saleh mendorong Kemendikdasmen agar mengambil peran lebih aktif dalam melindungi dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan. “Mereka adalah pejuang kemajuan pendidikan kita. Mereka tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah ke depan dapat memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif pendidikan, termasuk dengan membuka ruang penggunaan dana BOS yang lebih luas untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus benar-benar terasa,” pungkas Saleh. (rls)
Editor: Bayu Amatory

Tidak ada komentar