MAKASSAR, CYBERPENA.ID– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area depan pasar bukanlah lokasi resmi untuk berdagang, melainkan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.

“Relokasi pedagang di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng ini dilakukan demi keadilan bagi pedagang lain di dalam pasar, sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan telah diputuskan melalui proses hukum.
“Ini sudah inkrah melalui pengadilan. Lokasi itu memang bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan sekitar 50 hingga 58 kios di dalam pasar untuk menampung seluruh pedagang yang direlokasi.

“Jumlah kios lebih dari cukup. Artinya, kesiapan relokasi sudah sangat siap,” kata Rusli.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah melakukan pungutan, baik sewa tempat maupun jasa harian, karena area tersebut bukan zona resmi berdagang.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area depan pasar. Oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
“Uang hasil jual beli lapak tidak masuk ke kas Perumda. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.

Menurut informasi di lapangan, harga jual lapak ilegal tersebut bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp150 juta, tergantung posisi dan tingkat strategis lokasi.
Rusli menilai praktik tersebut merugikan pedagang resmi di dalam pasar karena menghambat pemerataan aktivitas jual beli.
“Kalau kawasan depan ditata sebagai parkiran dan ruang publik, pembeli akan masuk ke dalam pasar. Pasar akan hidup lebih merata dan adil,” jelasnya.

Terkait teknis relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan segera menggelar sosialisasi dan pertemuan dengan para pedagang. Mereka diberikan kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi.
“Jika dalam rentang waktu 6 hingga 14 Januari tidak ada tindak lanjut, maka pembongkaran akan dilakukan,” tegas Rusli.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara bertahap, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls)

Tidak ada komentar