Konsumsi Miras di Ruang Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Remaja di Tamalate Makassar

cyber pena
9 Jan 2026 14:45
2 menit membaca

MAKASSAR,CYBERPENA.ID – Personel Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Fendy Sjahril selaku Perwira Pengawas (Pawas) piket fungsi, melaksanakan patroli cipta kondisi di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok remaja tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo di kawasan Bundaran Taman Maccini Sombala atau Sombala of Indonesia (MOI), RW 6, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis malam (08/01/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan pembubaran secara humanis. Para remaja diberikan edukasi serta pembinaan sadar hukum oleh Iptu Fendy Sjahril. Sementara itu, barang bukti berupa miras jenis ballo yang disimpan dalam jerigen dan botol kecil dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Selanjutnya, para remaja diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa patroli malam rutin merupakan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamalate.

“Pada saat patroli, anggota menemukan puluhan remaja yang sedang nongkrong di depan Taman Maccini Sombala sambil mengonsumsi miras jenis ballo,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembubaran, para remaja terlebih dahulu diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, karena konsumsi miras berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolsek.

Kompol Muh. Thamrin juga menegaskan bahwa para remaja tersebut telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Namun apabila masih ditemukan melakukan hal yang sama, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah