JAKARTA, CYBERPENA.ID – Komisi XII DPR RI tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan kontrak dengan badan usaha.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa saat ini naskah akademik Rancangan Undang-Undang Migas telah rampung. Naskah tersebut memuat tiga skenario pembentukan BUK yang tengah dikaji bersama pemerintah.

Ketiga skenario tersebut meliputi penunjukan Pertamina sebagai BUK pengganti SKK Migas, pembentukan badan usaha baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Dari ketiga opsi tersebut, kecenderungan DPR dan pemerintah mengarah pada penunjukan Pertamina.
“Dari ketiganya, kecenderungan dari DPR dan pemerintah adalah skenario pertama atau menjadikan Pertamina sebagai BUK,” kata Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII dengan para pakar terkait Tata Kelola Migas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sugeng menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Migas berada di tangan pemerintah karena DPR telah menyiapkan berbagai skenario. Menurutnya, undang-undang merupakan produk politik yang memerlukan kesepakatan antara parlemen dan pemerintah.

Namun demikian, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai kecenderungan menunjuk Pertamina sebagai BUK semakin menguat karena sejalan dengan kehendak pemerintah.
“BUK sebagai amanat Mahkamah Konstitusi bisa saja ke 71 (UU No. 8/1971) kembali ke Pertamina (BUK) sudah ada skema, dibentuk badan baru (yang) sudah siapkan ketika periode lalu. Lalu, ada SKK migas yang hari ini skk migas sebagai regulator. Problem di Pemerintah sekarang bahwa Pemerintah cenderung (ikut) ke (UU No. 8/1971) 71 ini sudah kita antisipasi kemungkinan di PHE,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, Pertamina Hulu Energi (PHE) dinilai sebagai opsi paling aman untuk dijadikan BUK. Hal tersebut karena PHE belum memiliki campur tangan kepemilikan swasta dan belum melantai di bursa, berbeda dengan beberapa unit bisnis Pertamina lainnya. PHE merupakan Subholding Upstream Pertamina yang mengelola kegiatan hulu migas dan saat ini berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produksi migas nasional.

Sugeng menambahkan, pembahasan RUU Migas ditargetkan kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini dan diharapkan tidak berlangsung terlalu lama. Pemerintah disebut menjadi kunci kelanjutan pembahasan karena seluruh materi telah diuji dan setiap fraksi di Komisi XII telah menyampaikan pandangannya.
“Secara konsep dari DPR sudah siapkan tiga skema sekaligus. Jadi tergantung pemerintah mau yang mana. nanti akan keluar DIM (daftar inventarisasi masalah). Setelah announce RUU kumulatif terbuka, sewaktu-waktu kita ubah jadi RUU prolegnas. Jadi selama ini terkatung-terkatung problemnya pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyatakan Komisi XII akan mulai memfokuskan pembahasan RUU Migas dalam beberapa bulan ke depan, dengan kecenderungan pilihan yang semakin mengerucut pada penetapan PHE sebagai BUK.
“Kira-kira Mei sudah fokus membahas UU Migas jadi sudah siapkan tiga skema kalau memang BUK kembali ke 71 yakni Pertamina, itu sudah ada skemanya menerima mandat itu setidaknya PHE,” ungkap Sugeng. (rls/dpr)

Tidak ada komentar