BANJARBARU,CYBERPENA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Banjarbaru, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mercy menyoroti masih banyaknya lubang tambang yang belum direklamasi dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia,” ujar Mercy.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai persoalan lubang tambang yang tidak direklamasi merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan keberadaan dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disiapkan oleh setiap perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Menurut Mercy, dana tersebut harus diverifikasi secara jelas oleh pemerintah serta diawasi penggunaannya agar benar-benar dimanfaatkan untuk pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai dilakukan.
“Dana reklamasi dan pascatambang itu wajib ada. Karena itu perlu dipastikan keberadaannya dan harus digunakan secara optimal untuk pemulihan lingkungan yang terdampak,” jelasnya.
Selain itu, Mercy juga menyoroti aspek keselamatan di kawasan pertambangan yang dinilai masih lemah. Ia menilai pengamanan area tambang tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan, tetapi harus disertai dengan sistem pengamanan yang jelas untuk mencegah masyarakat masuk ke kawasan berbahaya.
Menurutnya, keberadaan buffer area atau zona penyangga di sekitar lokasi tambang menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di area bekas tambang.

“Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus benar-benar diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan lubang tambang terbuka di wilayah Kalimantan Selatan yang belum direklamasi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, tercatat sekitar 814 lubang tambang yang belum ditutup.
Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena lubang-lubang tambang yang terbuka dapat berubah menjadi kolam berbahaya dengan tingkat keasaman tinggi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga tahun 2026 tercatat sekitar 20 orang meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan lubang tambang tersebut, baik anak-anak maupun orang dewasa yang tanpa sengaja masuk atau beraktivitas di sekitar area bekas tambang.

Mercy menilai situasi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan roadmap atau peta jalan yang jelas dalam upaya penanganan lubang tambang yang hingga kini masih terbuka. Roadmap tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam mempercepat proses penutupan lubang tambang serta pelaksanaan reklamasi secara menyeluruh.
“Harus ada roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang yang sampai hari ini masih terbuka. Penanganan reklamasi juga harus berjalan dengan baik untuk memastikan prinsip pertambangan berkelanjutan benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Menurut Mercy, aktivitas pertambangan memang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga pencemaran sumber air akibat meningkatnya tingkat keasaman air di kawasan bekas tambang.
Oleh karena itu, Mercy menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan harus mematuhi aturan yang berlaku serta menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang secara bertanggung jawab.
“Pertambangan boleh berjalan karena merupakan bagian dari pembangunan. Tetapi semua itu harus sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya perhatian dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta aparat penegak hukum, persoalan lubang tambang di Kalimantan Selatan dapat segera ditangani sehingga tidak lagi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas. (DRRI/rls)

Tidak ada komentar