JAKARTA, CYBERPENA.ID— Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025).
Pengawasan tersebut menyasar barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), parsel atau bingkisan, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang beredar di pasar ritel.
Pada hari ini, kegiatan pengawasan dilakukan di Hero Gondangdia, Jalan RP Soeroso, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan bahwa pengawasan difokuskan pada aspek perizinan edar produk, baik makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun impor.
“Selain perizinan edar, kami juga memeriksa pangan industri rumah tangga, kondisi kemasan, kejelasan label, tanggal kedaluwarsa, hingga produk parsel atau bingkisan yang banyak beredar menjelang hari raya,” ujar Ratu.
Dari hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya produk daging beku tanpa pencantuman tanggal kedaluwarsa, serta produk kacang dan minuman teh dengan keterangan kedaluwarsa yang tidak tercetak jelas.
“Kami langsung berkoordinasi dengan store manager untuk menarik produk-produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau informasinya tidak jelas dari peredaran,” jelasnya.
Selain itu, Dinas PPKUKM juga menemukan produk dengan masa kedaluwarsa yang hampir habis, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
“Untuk produk yang tidak sesuai ketentuan, kami minta pelaku usaha untuk segera meretur barang tersebut kepada pemasok,” tambah Ratu.
Terkait kepatuhan pelaku usaha ritel, Ratu menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara berkala. Namun, ia menekankan pentingnya ketelitian pengelola toko, khususnya terhadap produk konsinyasi dari pihak ketiga.
“Store manager harus lebih jeli memperhatikan penulisan label dan tanggal kedaluwarsa. Tadi kami menemukan penulisan yang belum sesuai ketentuan. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan APRINDO dan HIPPINDO untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel produk pangan yang diperiksa tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh sampel yang diuji memenuhi persyaratan keamanan pangan,” ungkap Sofiyani.
Meski demikian, BBPOM di Jakarta masih menemukan dua item produk tanpa izin edar serta dua item produk yang tidak mencantumkan logo mengandung babi. Produk-produk tersebut telah diturunkan dari etalase dan diminta untuk diretur kepada pemasok.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan peredaran barang, serta mengajak masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam memilih produk, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (*)
Tidak ada komentar