DENPASAR,CYBERPENA.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, meminta pihak imigrasi bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Bali. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pintu masuk bandara, pemeriksaan dokumen, razia acak di lapangan, pemantauan aktivitas ilegal, hingga penindakan tegas berupa deportasi bagi pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi oleh WNA yang diduga membuat konten bermuatan asusila di wilayah Indonesia. UU Pornografi secara tegas melarang pembuatan, penyebaran, hingga kepemilikan konten asusila di Indonesia.
“Konten asusila yang dilakukan terduga warga negara asing jelas melanggar undang-undang di Indonesia. Karena itu, pencegahan harus dilakukan terhadap WNA yang berpotensi melanggar dengan memperkuat pengawasan,” tegas Muslim saat Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (10/12/2025).
Legislator Partai NasDem dari Dapil Aceh I tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Menurutnya, diperlukan kanal pengaduan atau hotline khusus untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan WNA, mengingat berbagai tindakan negatif yang dilakukan sejumlah wisatawan asing telah memicu keresahan hingga gesekan dengan warga lokal.
“Pihak imigrasi harus memantau jika ada WNA yang berpotensi melanggar. Segera cegah, dan jika perlu, jangan diperbolehkan masuk ke wilayah NKRI,” ujar Muslim Ayub.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 378 WNA telah dideportasi dari Bali sepanjang Januari–September 2024. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana sebanyak 335 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (rls/nasdem)
Tidak ada komentar