MAMUJU, CYBERPENA.ID — Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamasa tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini sejalan dengan Misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Rapat yang digelar secara virtual dipimpin oleh Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, Rina. Hadir Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Rudy, mewakili Bagian Hukum Setda Mamasa, serta Herman mewakili Bagian Organisasi Setda Mamasa.
Dalam paparannya, Rina menegaskan pentingnya mencantumkan perubahan perihal dan perubahan nomenklatur bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dalam Ranperbup tersebut. Perubahan nomenklatur, kata dia, harus diikuti penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Setelah kami mencermati Ranperbup SOTK, perubahan peraturan harus memuat perubahan perihal dan nomenklatur. Namun dalam dokumen yang diajukan belum terlihat perubahan tersebut,” jelas Rina.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur, menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap Ranperbup. Ia menekankan perlunya penguatan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah, terutama dalam pembinaan, pengawasan, dan audit kinerja perangkat daerah.
Masykur juga menyoroti masih tercantumnya tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Ranperbup, padahal kewenangan itu telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Selain itu, ia merekomendasikan penyesuaian nomenklatur Bidang Pengarusutamaan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB agar menjadi bagian dari tugas Bidang Peningkatan Kualitas Perempuan.
“Tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB sebaiknya difokuskan pada pengelolaan stunting, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, agar sejalan dengan program Presiden dan Gubernur Sulbar,” ungkapnya. (Hms/rls)
Tidak ada komentar