MAMUJU,CYBERPENA.ID — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat ditemui pada Selasa (27/01/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SD mengakui melakukan pencurian bersama beberapa rekannya untuk dijual, dengan hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor. Saat beraksi, para pelaku sempat dipergoki oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli malam. Mengetahui kehadiran polisi, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian, berupa satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran, masing-masing berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) unit mobil dump truck
1 (satu) unit sepeda motor
2 (dua) unit telepon genggam
Buah sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton
Saat ini, pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang masih buron.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. (hms)


Tidak ada komentar