IJS Mamasa Soroti Dugaan Maladministrasi Guru yang Tiba-Tiba Dinyatakan Pensiun

cyber pena
11 Des 2025 19:52
2 menit membaca

MAMASA, CYBERPENA.ID – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa menyoroti dugaan maladministrasi yang dialami seorang guru di Kabupaten Mamasa, yang tiba-tiba dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun. Padahal, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, guru tersebut masih tercatat aktif mengajar hingga sekarang.

Ketua IJS DPW Mamasa menyampaikan keprihatinannya atas kekeliruan fatal terkait status ASN guru tersebut. Ia menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah, khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamasa.

“Ini menyangkut hak seorang ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Informasi dari BKPP sangat tidak jelas dan penanganannya lamban. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini,” tegas Ketua IJS Mamasa.

Upaya klarifikasi yang dilakukan tim IJS pada Kamis (11/12/2025) juga tidak membuahkan hasil. Saat didatangi, Kepala BKPP dan kepala bidang terkait tidak berada di kantor. Konfirmasi melalui WhatsApp pun tidak direspons, bahkan Kepala BKPP hanya mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan operator dinas.

Namun operator BKPP menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
“Saya hanya menginput data. Untuk keterangan resmi, itu ranah atasan,” ujarnya.

IJS menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan publik, terlebih guru yang bersangkutan harus bolak-balik dari kampungnya yang jauh hanya untuk mencari kejelasan status kepegawaiannya.

Atas kekacauan administrasi tersebut, IJS DPW Mamasa mendesak Bupati Mamasa dan Sekretaris Daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap kinerja Kepala BKPP.
“Sudah seharusnya ada langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang. Ini menyangkut hak ASN yang telah mengabdi kepada negara,” tegas Ketua IJS.

IJS Mamasa juga menyatakan kesiapannya mendampingi guru yang dirugikan hingga ke jalur hukum, termasuk mendalami dugaan adanya permintaan pengembalian dana puluhan juta rupiah terkait status pensiunnya.

“Kami akan mengawal proses ini sampai jelas di mana letak kesalahan yang menjadikan guru tersebut sebagai korban,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh hak dasar ASN serta mempertanyakan profesionalisme lembaga yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian daerah.

Laporan: Agustinus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah