MAKASSAR, CYBERPENA.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut dilelang baik secara satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Pelaksanaan lelang tahun ini disiapkan dalam dua kategori utama:
Paket I: Kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, dengan total 38 kendaraan.
Paket II: Kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang secara satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Paket II adalah kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) dalam kondisi scrap/besi tua,” ujar Rahmatullah.
Transparansi Pengelolaan Aset
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Proses lelang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggunakan mekanisme open bidding di portal resmi pemerintah: www.lelang.go.id
.
Peserta lelang wajib:
Menyetor uang jaminan melalui Virtual Account sesuai nominal yang dipersyaratkan,
Memastikan uang jaminan efektif diterima selambat-lambatnya 1 hari sebelum lelang.
“Segala biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang,” jelasnya.
Jadwal Tinjau Barang Lelang
Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada:
Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025
Pukul 09.00–15.00 WITA
Lokasi: Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani
Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami kondisi barang sebagaimana tercantum pada surat edaran lelang.
Pelaksanaan Lelang
Lelang dilakukan melalui metode Open Bidding pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 WIB (waktu server).
Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Bila tidak dilunasi tepat waktu, uang jaminan otomatis disetorkan ke Kas Negara.
Pengambilan kendaraan dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pelunasan.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” tegas Rahmatullah.
Ia juga menegaskan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta tidak dapat mengajukan tuntutan kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar atas kekurangan barang.
Detail Lelang Resmi
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, KPKNL Makassar melelang satu paket kendaraan scrap dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Lokasi objek scrap tersebar di beberapa titik fasilitas pemerintah, antara lain:
Terminal Panakkukang, Paropo, Panakkukang
Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua, Batua
Puskesmas Minasa Upa, Rappocini
Dinas Kesehatan, Alauddin Gunungsari
Pustu Parang, Banta-Bantaeng
Puskesmas Tabaringan, Ujung Tanah
RSUD Daya, Biringkanaya
Puskesmas Sudiang, Biringkanaya
Pustu Tamalanrea, Tamalanrea
Pustu Tamangapa, Manggala
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar di:
0852-4295-8935, 0823-9338-4228, dan 0853-9677-7600.
Pelaksanaan lelang ini mempertegas komitmen Pemkot Makassar dalam mengelola aset secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang resmi yang terbuka bagi umum. (rls)
Tidak ada komentar