Pengawasan Iklan Pangan Rumah Tangga Diperketat, Dinkes Mamuju Libatkan Balai POM dan Kominfosip

cyber pena
23 Nov 2025 21:43
2 menit membaca

MAMUJU, CYBERPENA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menggelar rapat koordinasi pengawasan iklan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Mamuju dan menghadirkan sejumlah pemateri kompeten.

Muh. Rusdin, ST., M.Si dari Dinas Koperindag Provinsi Sulawesi Barat serta Andi Rasmuddin, S.Ip, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfosip Kabupaten Mamuju menjadi narasumber utama dalam forum tersebut.

Diskusi dipandu oleh Fatmawati, S.Si., Apt, yang menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju selama ini telah melakukan berbagai upaya pengawasan terhadap pelaku usaha PIRT, termasuk mengawasi materi konten iklan dan promosi. Langkah ini dilakukan agar aktivitas promosi yang beredar sejalan dengan regulasi serta mendorong tumbuhnya produktivitas usaha secara sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kabid P2P, Firmawaty Sewang, SE., M.Si, menekankan masih perlunya pemahaman yang sama lintas sektor dalam menilai kelayakan dan keabsahan iklan maupun promosi. Menurutnya, sinergi antara Balai POM, instansi daerah terkait periklanan, hingga pemangku kepentingan media sosial menjadi penting agar pengawasan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dwiky Agil Ramadhan, S.H bersama Bahria, S.Si dari Balai POM Mamuju, yang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan bahan pangan, termasuk produk olahan industri rumah tangga. (10/11/2025)

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 800 pelaku usaha kecil menengah di Sulawesi Barat, dan lebih dari 300 di antaranya berada di Kabupaten Mamuju. Namun, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memahami kaidah periklanan sesuai aturan yang berlaku.

“Misalnya penggunaan narasi atau klaim yang tidak sesuai dengan kondisi produk dapat menyesatkan konsumen. Karena itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga membina pelaku usaha agar tetap produktif tanpa melanggar regulasi,” ujarnya. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah