Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

cyber pena
20 Nov 2025 22:42
2 menit membaca

JAKARTA,CYBERPENA.ID – Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan reformasi menyeluruh, baik secara kelembagaan maupun peningkatan kinerja. Reformasi tersebut berlangsung masif di seluruh Indonesia dan memberikan dampak nyata, terutama pada penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pola penegakan hukum yang lebih humanis.

Penguatan kelembagaan dimulai dengan pembenahan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses ini dilakukan mulai dari asesmen hingga penempatan jabatan yang harus melalui tahapan seleksi dan pendidikan yang profesional. Penerapan reward and punishment juga berlangsung tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Di sisi lain, pengembangan kelembagaan terus dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi teknis kejaksaan agar semakin adaptif dengan tantangan zaman.

Evaluasi kinerja menjadi poin penting dalam reformasi tersebut. Jaksa Agung menegaskan tidak boleh ada kesenjangan kualitas penanganan perkara antara pusat dan daerah. Penegasan ini dilakukan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak tertinggal atau terlihat kurang progresif dibandingkan pusat. Dengan demikian, konsistensi kinerja di seluruh Indonesia dapat terjaga.

Salah satu program prioritas yang dijalankan adalah Penegakan Hukum Humanis. Kejaksaan mendorong agar perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas sebisa mungkin tidak langsung diajukan ke pengadilan. Penyelesaian alternatif dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti musyawarah berbasis kearifan lokal, restorative justice, hingga program Jaga Desa yang menyentuh langsung persoalan masyarakat.

Reformasi Kejaksaan ini menegaskan transformasi penegakan hukum yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Dalam banyak kesempatan, Jaksa Agung menekankan bahwa seorang jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, serta empati dalam menjalankan tugas. Pendekatan humanis dan ketegasan hukum berjalan bersamaan, memastikan bahwa penerapan hukum tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi. Unsur kepentingan perekonomian negara dan hajat hidup masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap langkah penanganan perkara. Upaya ini tidak lain untuk mendukung penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini. (rls)

Sumber: Dr. Ketut Sumedana
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah