Dua Warga Desa Paliat Diamankan Polisi Terkait Peredaran Sabu

cyber pena
14 Des 2025 08:26
2 menit membaca

TABALONG,CYBEPENA.ID —Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (25) dan MUA (22), warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua. Keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui saluran telepon Polri 110. Laporan tersebut menyebutkan bahwa rumah pelaku FR kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan juga diduga sebagai tempat mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku FR,” ujar IPTU Joko Sutrisno.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sore. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku FR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku FR yang berada di lokasi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Temuan tersebut semakin diperkuat ketika petugas mendapati seorang pria lain di salah satu kamar rumah tersebut, yang kemudian diketahui berinisial MUA, sedang melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pelaku MUA ditemukan sedang menggunakan narkotika di salah satu kamar rumah pelaku FR,” jelas IPTU Joko.

Kedua pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pelaku FR, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,3 gram, satu pak plastik klip, satu buah tempat bekas bedak warna putih, satu unit timbangan digital, satu buah sekop dari sedotan warna hitam, satu unit telepon genggam warna putih, serta satu buah tote bag warna merah.

Sementara dari pelaku MUA, petugas menyita satu buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu botol bekas minuman yang dimodifikasi sebagai bong penghisap sabu, serta satu buah korek gas warna biru.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup IPTU Joko Sutrisno. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah