49 Ribu KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis

cyber pena
25 Jan 2026 04:39
1 menit membaca

MAKASSAR,CYBERPENA.ID – Program pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak diterapkan pada Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 49.209 kepala keluarga di seluruh kecamatan se-Kota Makassar tercatat sebagai penerima manfaat. Rinciannya, 11.487 KK rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 37.722 KK rumah tangga dengan daya listrik 900 VA mendapatkan pembebasan penuh dari kewajiban retribusi sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi ketat berdasarkan data resmi pemerintah.

“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan indikator utama daya listrik 450 VA dan 900 VA,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Sebagai bentuk pengendalian di lapangan, rumah tangga penerima manfaat diberikan stiker dan barcode khusus agar mudah dikenali oleh petugas kebersihan. Sementara itu, rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA mendapatkan keringanan tarif, bukan pembebasan penuh.

Kebijakan ini diperkuat oleh Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota menghadirkan pelayanan kebersihan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat rentan. (hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xjasa website murah
    xwebsite murah